Produk ban Kendaraan Bermotor adalah sesuatu yang sangat vital dalam menjamin keselamatan selama mengendarai kendaraan bermotor baik mobil, bus, truk, mobil pribadi maupun sepeda motor. Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menperin RI No. 76/M-IND/PER/9/2015 tentang pemberlakuan Ban secara Wajib. Untuk keterangan lebih lanjut, dengan senang hati marketing kami akan membantu anda.
Referensi / HS Code
Standar SNI:
SNI 0098-2012 (Ban Mobil Penumpang)
SNI 0099-2012 (Ban Truk dan Bus)
SNI 0100-2012 (Ban Truk Ringan)
SNI 0101-2012 (Ban Sepeda Motor)
SNI 6700-2012 (Ban Dalam Kendaraan Bermotor)
HS Code:
4011.10.00
4011.20.10
4011.10.00
4011.40.00
4013.10.11
4013.90.20
Alur Pendaftaran Produk SNI
01Mengisi Formulir Pendaftaran SNI
Silahkan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar terkait produk yang akan diajukan untuk mendapatkan SNI. Jika mengalami kesulitan dalam pengisian formulir, hubungi tim kami.
02Surat Penawaran Layanan Produk SNI
Tim kami akan menganalisa terkait produk yang akan didaftarkan SNI melalui formulir pendaftaran yang sudah diisi dan dikirim. Setelah dinyatakan sesuai, maka akan dikirimkan surat penawaran harga untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang mengajukan.
03Pembayaran & Administrasi
Setelah terjadi kesepakatan antara pihak kami dan pihak yang mengajukan pendaftaran SNI, maka pihak yang mengajukan diwajibkan mengirimkan dokumen administrasi perusahaan dan melunasi semua biaya yang timbul terkait pendaftaran produk SNI, biaya uji, maupun biaya akomodasi.
04Verifikasi / Audit
Tim Itinerary kami akan mengirimkan jadwal audit untuk ditindaklanjuti. Lama proses audit tergantung dari jarak lokasi maupun jumlah produk yang didaftarkan SNI. Pada saat setelah audit, tim PPIC akan memberikan label pada produk untuk dikirim ke laboratorium uji. Lama proses pengiriman tergantung dari jumlah dan besar kecilnya produk maupun lama perjalanan ekspedisi darat / laut / udara.
05Sertifikat Lulus
Setelah melalui proses uji di laboratorium, maka komite SNI kami akan menerbitkan setifikat SNI beserta laporan hasil uji terkait produk SNI.
PT. Nofecert Mutu Sertifikasi adalah Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen [ISO], Lembaga Sertifikasi Produk [LSPro] dan Lembaga Sertifikasi Personil [LSP] yang terakreditasi Nasional (KAN) maupun Internasional (BGAB). Hubungi tim handal kami untuk informasi lebih lanjut.